Median adalah bagian bangunan jalan yang secar fisik
memisahkan dua jalur lalu lintas yang berlawanan arah.
Fungsi Median:
- -Memisahkan dua aliran lalu lintas yang
berlawanan arah
- -Tempat tunggu penyebrangan jalan
- -Penempatan fasilitas jalan
- -Tempat prasarana kerja sementara
- -Penghijauan
- -Tempat berhenti darurat (jika cukup luas)
- -Cadangan lajur (jika cukup luas) dan
- -Mengurangi silau dari sinar lampu kendaraan
dari arah yang berlawanan
Lebar median teriri atas jalur tepian selebar 0.25 –
0.50 meter.
Perencanaan median yang lebih rinci mengacu pada Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Direktorat Bina Marga, Maret 1992.
Perencanaan median yang lebih rinci mengacu pada Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Direktorat Bina Marga, Maret 1992.
Sumber: Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No.038/TBM/1997
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan comment di blog ini jika terdapat link rusak, dan juga saran2 nya agar blog ini lebih baik :)