Showing posts with label Definisi Seputar Sipil. Show all posts
Showing posts with label Definisi Seputar Sipil. Show all posts

Sunday, July 14, 2019

Cara Menentukan Lebar dan Jenis jalan sesuai TCPGJAK No.038/TBM/1997

Berikut cara menentukan jenis jalan dan lebar jalan rencana yang sering dipakai dan direncanakan oleh konsultan pecncana Geometrik Jalan Raya, Menentukan jenis dan lebar jalan haruslah terlebih dulu diketahui data LHR(lintas harian rata-rata) data LHR dapat diperoleh dari kantor kepolisian atau bisa langsung survey kelapangan pada jam sibuk (lalu lintas padat).


Nah bagaimana jika jalan tersebut bulum ada dan darimanakah kita mendapatkan data LHR?
jawabannya adalah tergantung mau rencanain berapa LHR nya.


Contoh: Saya ingin merencanakan jalan daerah B yang dapat delewati oleh 8000 kendaraan perhari, maka jenis dan lebar jalan dari perencanaan adalah Kolektor dengan lebar badan jalan 7 m dan bahu jalan 2m, jika jalan B tersebut direncanakan untuk jalan Nasional maka jenis jalan adalah Arteri.

Tabel  Penentuan Lebar Jalur dan bahu Jalan
Sumber : Tata cara perencanaan geometrik jalan antar kota No.038/TBM/1997

Keterangan :    **)       = Mengacu pada persyaratan ideal
                 *)         = 2 jalur terbagi, masing-masing nx3.5m dimana n= jumlah lajur per jalur

Tuesday, June 25, 2019

Pengertian Median Jalan dan Fungsinya

Gambar Median Jalan 

Pengertian median:
Median adalah bagian bangunan jalan yang secar fisik memisahkan dua jalur lalu lintas yang berlawanan arah.

Fungsi Median:
-         -Memisahkan dua aliran lalu lintas yang berlawanan arah
-         -Tempat tunggu penyebrangan jalan
-         -Penempatan fasilitas jalan
-         -Tempat prasarana kerja sementara
-         -Penghijauan
-         -Tempat berhenti darurat (jika cukup luas)
-         -Cadangan lajur (jika cukup luas) dan
-         -Mengurangi silau dari sinar lampu kendaraan dari arah yang berlawanan

 Lebar median teriri atas jalur tepian selebar 0.25 – 0.50 meter.
 Perencanaan median yang lebih rinci mengacu pada Standar Perencanaan Geometrik untuk Jalan Perkotaan, Direktorat Bina Marga, Maret 1992.

Sumber: Tata Cara Perencanaan Geometrik Jalan Antar Kota No.038/TBM/1997

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More