BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Mengingat pertmbuhan penduduk yang
semakin bertambah serta kondisi jalan
yang sudah rusak serta
rawan longsor maka dilakukan Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp.
Uning-Uwaq (2016-2018). Kondisi
jalan kota takengon Sp. Uning –Uwaq tidak layak menjadi suatu prasarana
transportasi yang dapat memperlancar perekonomian suatu daerah, baik ditinjau
dari keadaan badan jalan yang sudah rusak sehingga menimbulkan resiko
keselamatan dan ketidak nyamanan serta waktu tempuh yang lama, oleh sebab itu Preservasi
dan pelebaran jalan dilakukan guna meningkatkan perekonomian masyarakan serta
jarak tempuh yang retatif cepat.
1.2 Lokasi Proyek
Mengingat pertmbuhan penduduk yang
semakin bertambah serta kondisi jalan
yang sudah rusak serta
rawan longsor maka dilakukan Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp.
Uning-Uwaq (2016-2018). Kondisi
jalan kota takengon Sp. Uning –Uwaq tidak layak menjadi suatu prasarana
transportasi yang dapat memperlancar perekonomian suatu daerah, baik ditinjau
dari keadaan badan jalan yang sudah rusak sehingga menimbulkan resiko
keselamatan dan ketidak nyamanan serta waktu tempuh yang lama, oleh sebab itu Preservasi
dan pelebaran jalan dilakukan guna meningkatkan perekonomian masyarakan serta
jarak tempuh yang retatif cepat.
1.3 Sumber Dana
Sumber dana proyek Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq berasal dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) dengan nama paket PRESV. 07A - 1 tahun anggaran 2016-2018 dan nilai kontrak sebesar Rp. 317.227.504.000,00 (Tiga ratus tujuh belas milyar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah).
Pemilik proyek PRESV. 07A adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) dan dikerjakan olek kontaraktor PT. NINDYA KARYA – PT. CIPUGA, KSO dan diawasi oleh konsultan PT. LAVITA INTI dengan nomor kontrak HK.02.03/CTR-Br,A2/13/APBN/2016.
1.4 Tujuan
Proyek
Dengan
selesainya proyek Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq masyarakat
dapat menggunakannya dengan nyaman dan aman serta meninggkatkan perekonomian
masyarakat serta mempermudah tranportasi jalan yang tadinya rusak menjadi jalan
yang lebih baik.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI DAN SISTEM PELELANGAN
2.1
Struktur
Organisasi Proyek
Dalam
pelaksanaan proyek Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq
(2016-2018) telah dibentuk struktur
organisasi dan hubungan kerja sama antara satu denga lainnya, dengan adanya
kerja sama yang baik maka akan tercapai hasil yang baik pula, sesuai dengan
perencanaan yang dterapkan demi kelangsungan proyek tersebut.
Adapun
unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini adalah :
1. Pemilik
Proyek (Owner)
2. Konsultan
perencana
3. Konsultan
Pengawas
4. Kontraktor
2.1.1
Pemilik
Proyek
Pemilk
proyek merupakan sebuah lembaga yang memiliki dan mempunyai wewenang sebagai
pemberi tugas, baik dia berupa badan pemerintah, swasta, ataupun
perseorangan. Adapun pemilik proyek Preservasi
dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq (2016-2018) ini adalah PPK, (Pejabat Pembuat
Komitmen) Alamat Jalan Jenderal Sudurman No. 01 Banda Aceh. Adapun tugas dan tanggung jawab dari pemilik
proyek adalah:
1.
Membuat panitia tender.
2.
Memutuskan pemenang
tender yang akan melaksanakan pembangunan.
3.
Melakukan ikatan
perjanjian kontarak dengan pihak pelaksana proyek.
4.
Mengawasi pelaksanaan
proyek sehingga berjalan lancer.
5. Bertanggung jawab
terhadap pengelolaan keuangan dan penyelesainan proyek sesuai dengan rencana
serta tepat waktu.
2.1.2
Perencana
Proyek ( Konsultan Perencana )
Perencana
adalah suatu badan yang bergerak dalam bidang perencanaan kontruksi dan
menerima tugas dari pemilik proyek untuk membuat perencanaan dari suatu
kontruksi tertentu. Dalam proyek ini
konsultan perencana PT. MADYA
MANGUNKARSA, Alamat Jl.
Ketapang 15 Jati Padang. Adapun tugas
dan tanggung jawab dari perencana proyek adalah:
1.
Membuat uraian tentang
maksud dan tujuan dari perencanaan proyek.
2.
Mengadakan survey lapangan.
3.
Membuat gambar rencana.
4.
Menghitung rencana
anggaran biaya (RAB)
5.
Mempersiapkan seluruh
dokumen proyek yang berisikan syarat-syarat umum, bestek, daftar bahan
perkiraan waktu dan pelaksanaan proyek.
2.1.3
Pengawas
Proyek ( Konsultan Pengawas )
Pengawas
(Supervisor) adalah suatu badan yang bergerak dalam bidang mengawasi suatu
kontruksi, dan mengarahkan pelaksanaa pekerjaan dilapangan. Dalam proyek ini untuk pengawas dipercayakan
kepada PT LAVITA INTI. Adapun tugas dan tanggung jawab dari pengawas
proyek adalah :
1. Mengawasi atau
mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi lajunya
pekerjaan kontruksi dari segi kualitas dan kuantitas bahan bangunan dalam
pelaksanaannya.
3. Mengawasi pekerjaan
sesuai time schedule program kerja yang telah disetujui.
4. Membuat laporan harian,
mingguan dan bulanan mengetahui kemajuan proyek.
2.1.4
PelaksanaProyek
( Kontraktor )
Kontraktor adalah suatu
badan/organisasi yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pekerjaan sesuai
dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana,peraturan dan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan swasta/bumn,
dalam proyek ini dipercayakan kepada PT. NINDYA – CIPUGA, KSO yang telah memenangkan tender sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan sehingga dipercaya sebagai pelaksana proyek.
Adapun tugas dan tanggung jawab dari pelaksana adalah :
1. Mengerjakan
tiapjenis pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.
2. Menyediakan
sarana penunjang untuk kelancaran pelaksanaan proyek.
3. Melaksanakan pekerjaan tepat waktu yang telah
disetujui dalam perjanjian kontrak.
4. Mengadakan perawatan selama proyek tersebut
masih dalam tanggung jawab pelaksana
5. Melunasi pajak-pajak yang menyangkut dengan
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen
kontrak.
2.2
Sistem
Pelelangan Proyek
Pelelangan adalah suatu sistem penawaran yang
memberikan kesempatan kepada pelaksana, pengawas dan perencana untuk mengajukan
penawaran biaya pekerjaan proyek dengan mempelajari dokumen kontrak terlebih
dahulu sebelum pelelangan di adakan, pimpinan proyek terlebih dahulu membentuk
sebuah panitia pelelangan.
2.2.1 Sistem
pelelangan
Pelelangan
dapat dilakukan melalui 4 cara yaitu :
a.
Pelelangan umum
b.
Pelelangan terbatas
c.
Pelelangan langsung
d.
Penunjukan langsung
Pembangunan proyek Preservasi dan pelebaran
jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq dilakukan melalui proses pelelangan
dengan metode e-lelang umum, informasi pelelangan proyek tersebut dapat dilihat
di Lpse
pu.go.id seperti gambar di bawah ini.
Kode Lelang
|
16657064
|
Nama Lelang
|
PRESERVASI DAN PELEBARAN JALAN KOTA TAKENGON - SP. UNING - UWAK
(MYC 2016 - 2018) ( PRESV. 07A.1)
|
Keterangan
|
|
Tahap Lelang Saat Ini
|
|
Instansi
|
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
|
Satuan Kerja
|
PELAKSANAAN JALAN
NASIONAL WILAYAH I PROVINSI ACEH
|
Kategori
|
Pekerjaan Konstruksi
|
Metode Pengadaan
|
e-Lelang Umum
|
Metode Kualifikasi
|
Prakualifikasi
|
Metode Dokumen
|
Satu File
|
Metode Evaluasi
|
Sistem Gugur
|
Anggaran
|
2016 - APBN
|
Nilai Pagu Paket
|
Rp 345.000.000.000,00
|
Nilai HPS Paket
|
Rp 345.000.000.000,00
|
Jenis Kontrak
|
Cara
Pembayaran
|
Harga
Satuan
|
Pembebanan
Tahun Anggaran
|
Tahun
Jamak
|
Sumber
Dana
|
Pengadaan
Tunggal
|
|
Kualifikasi Usaha
|
Perusahaan Non Kecil
|
Lokasi Pekerjaan
|
km.323+100 s/d
321+100, km.323+100 s/d km.391+170 - Aceh Tengah (Kab.)
|
2.2.2 Peserta
pelelangan
Peserta
pelelangan adalah organisasi SWASTA/BUMN yang menawarkan harga dan lamanya
proyek yang akan dikerjakan kepada pemilik proyek (owner), berikut dibawah ini
syarat kualifikasi, teknis dan administrasi peserta lelang.
- Syarat-syarat
kualifiksai:
|
*
|
Ijin
Usaha
Ijin
Usaha
|
Klasifikasi
|
SMK3/OHSAS
18000
|
memiliki
Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) (SMK3 atau OHSAS 18000)
dan/atau Sertifikat Manajemen Lingkungan (misal: 14001)
|
ISO
9001
|
memiliki
Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) 9001
|
IUJK
|
Jasa
Kontruksi
|
SBU
|
Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang),jalan rel
kereta api dan landas pacu bandara (SI003)
|
|
*
|
Telah
Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban
pajak tahun terakhir SPT Tahunan yang
diminta untuk tahun 2014
|
*
|
Persyaratan
Kualifikasi Sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam
dokumen
Lelang
|
*
|
Apabila
dalam dokumen anggaran yang telah disahkan (DIPA 2016) dana
nya
tidak tersedia atau tidak cukup
tersedia, maka proses pengadaan Barang
atau
Jasa yang telah di lakukan dapat batal dem hukum dan peserta pelelangan tidak dapat menuntut ganti rugi dalam
bentuk
apapun.
|
|
|
|
|
|
- Peserta
yang ikut pelelangan
1. PT.
NINDYA KARYA (Persero)
WILAYAH 1 - 01.001.612.9-093.000
2. PT.
ROGANTINA JAYA SAKTI
–
01.715.602.5.331.000
3. PT.
NUGROHO LESTARI
– 01.523.756.3-651.000
4. PT.
MAHAKARYA TUNGGAL ABADI
– 03.223.736.4-643.000
5. PT.
Pembangunan Perumahan (Persero)
Tbk – 01.001.613.7-093.000
6. PT
MITHA SARANA NIAGA
– 21.050.522.8-122.000
7. PT
Jagat Karya Mandiri Pratama
– 01.828.387.9-004.000
8. PT.
HARAPAN SAHABAT SEHATI
– 31.8739.153.0-216.000
9. PT.
LANCARJAYA MANDIRI
– 01.668.184.3-007.000
10. PT
BRANTAS ABIPRAYA (Persero)
– 01.060.003.9-093.000
11. PT.
Multi Structure
– 01.301.717.3-062.000
Untuk Kelanjutannya bisa di download dibawah ini:
1.1