Sunday, November 18, 2018

Download Laporan PKl Jalan - Politeknik Negeri Lhokseumawe


BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
 Mengingat pertmbuhan penduduk yang semakin bertambah serta kondisi jalan
yang sudah rusak serta rawan longsor maka dilakukan Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq (2016-2018). Kondisi jalan kota takengon Sp. Uning –Uwaq tidak layak menjadi suatu prasarana transportasi yang dapat memperlancar perekonomian suatu daerah, baik ditinjau dari keadaan badan jalan yang sudah rusak sehingga menimbulkan resiko keselamatan dan ketidak nyamanan serta waktu tempuh yang lama, oleh sebab itu Preservasi dan pelebaran jalan dilakukan guna meningkatkan perekonomian masyarakan serta jarak tempuh yang retatif cepat.

1.2          Lokasi Proyek
  Mengingat pertmbuhan penduduk yang semakin bertambah serta kondisi jalan
yang sudah rusak serta rawan longsor maka dilakukan Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq (2016-2018). Kondisi jalan kota takengon Sp. Uning –Uwaq tidak layak menjadi suatu prasarana transportasi yang dapat memperlancar perekonomian suatu daerah, baik ditinjau dari keadaan badan jalan yang sudah rusak sehingga menimbulkan resiko keselamatan dan ketidak nyamanan serta waktu tempuh yang lama, oleh sebab itu Preservasi dan pelebaran jalan dilakukan guna meningkatkan perekonomian masyarakan serta jarak tempuh yang retatif cepat.

1.3       Sumber Dana
Sumber dana proyek Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq berasal dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) dengan nama paket PRESV. 07A - 1 tahun anggaran 2016-2018 dan nilai kontrak sebesar Rp. 317.227.504.000,00 (Tiga ratus tujuh belas milyar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus empat ribu rupiah).
 Pemilik proyek PRESV. 07A adalah PPK (pejabat pembuat komitmen) dan dikerjakan olek kontaraktor PT. NINDYA KARYA – PT. CIPUGA, KSO dan diawasi oleh konsultan  PT. LAVITA INTI dengan nomor kontrak HK.02.03/CTR-Br,A2/13/APBN/2016.

1.4         Tujuan Proyek
 Dengan selesainya proyek Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq masyarakat dapat menggunakannya dengan nyaman dan aman serta meninggkatkan perekonomian masyarakat serta mempermudah tranportasi jalan yang tadinya rusak menjadi jalan yang lebih baik.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI DAN SISTEM PELELANGAN


2.1       Struktur Organisasi Proyek
Dalam pelaksanaan proyek Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq (2016-2018) telah dibentuk struktur organisasi dan hubungan kerja sama antara satu denga lainnya, dengan adanya kerja sama yang baik maka akan tercapai hasil yang baik pula, sesuai dengan perencanaan yang dterapkan demi kelangsungan proyek tersebut.
Adapun unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini adalah :
1.      Pemilik Proyek (Owner)
2.      Konsultan perencana
3.      Konsultan Pengawas
4.      Kontraktor

2.1.1           Pemilik Proyek
              Pemilk proyek merupakan sebuah lembaga yang memiliki dan mempunyai wewenang sebagai pemberi tugas, baik dia berupa badan pemerintah, swasta, ataupun perseorangan.  Adapun pemilik proyek Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq (2016-2018) ini adalah PPK, (Pejabat Pembuat Komitmen) Alamat Jalan Jenderal Sudurman No. 01 Banda Aceh.  Adapun tugas dan tanggung jawab dari pemilik proyek adalah:
1.      Membuat panitia tender.
2.      Memutuskan pemenang tender yang akan melaksanakan pembangunan.
3.      Melakukan ikatan perjanjian kontarak dengan pihak pelaksana proyek.
4.      Mengawasi pelaksanaan proyek sehingga berjalan lancer.
5.  Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan dan penyelesainan proyek sesuai dengan rencana serta tepat waktu.

2.1.2           Perencana Proyek ( Konsultan Perencana )
              Perencana adalah suatu badan yang bergerak dalam bidang perencanaan kontruksi dan menerima tugas dari pemilik proyek untuk membuat perencanaan dari suatu kontruksi tertentu.  Dalam proyek ini konsultan perencana PT. MADYA  MANGUNKARSA, Alamat Jl. Ketapang 15 Jati Padang.  Adapun tugas dan tanggung jawab dari perencana proyek adalah:
1.      Membuat uraian tentang maksud dan tujuan dari perencanaan proyek.
2.      Mengadakan survey lapangan.
3.      Membuat gambar rencana.
4.      Menghitung rencana anggaran biaya (RAB)
5.      Mempersiapkan seluruh dokumen proyek yang berisikan syarat-syarat umum, bestek, daftar bahan perkiraan waktu dan pelaksanaan proyek.

2.1.3           Pengawas Proyek ( Konsultan Pengawas )
          Pengawas (Supervisor) adalah suatu badan yang bergerak dalam bidang mengawasi suatu kontruksi, dan mengarahkan pelaksanaa pekerjaan dilapangan.  Dalam proyek ini untuk pengawas dipercayakan kepada PT LAVITA INTI.  Adapun tugas dan tanggung jawab dari pengawas proyek adalah :
1.    Mengawasi atau mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi lajunya pekerjaan kontruksi dari segi kualitas dan kuantitas bahan bangunan dalam pelaksanaannya.
3. Mengawasi pekerjaan sesuai time schedule program kerja yang telah disetujui.
4.  Membuat laporan harian, mingguan dan bulanan mengetahui kemajuan proyek.

2.1.4           PelaksanaProyek ( Kontraktor )
            Kontraktor adalah suatu badan/organisasi yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana,peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan swasta/bumn, dalam proyek ini dipercayakan kepada PT. NINDYA – CIPUGA, KSO yang telah memenangkan tender sesuai dengan peraturan yang ditetapkan sehingga dipercaya sebagai pelaksana proyek. Adapun tugas dan tanggung jawab dari pelaksana adalah :
1.   Mengerjakan tiapjenis pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.
2.   Menyediakan sarana penunjang untuk kelancaran pelaksanaan proyek.
3.  Melaksanakan pekerjaan tepat waktu yang telah disetujui dalam perjanjian kontrak.
4. Mengadakan perawatan selama proyek tersebut masih dalam tanggung jawab pelaksana
5. Melunasi pajak-pajak yang menyangkut dengan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

2.2       Sistem Pelelangan Proyek
Pelelangan adalah suatu sistem penawaran yang memberikan kesempatan kepada pelaksana, pengawas dan perencana untuk mengajukan penawaran biaya pekerjaan proyek dengan mempelajari dokumen kontrak terlebih dahulu sebelum pelelangan di adakan, pimpinan proyek terlebih dahulu membentuk sebuah panitia pelelangan.
2.2.1  Sistem pelelangan
Pelelangan dapat dilakukan melalui 4 cara yaitu :
a.       Pelelangan umum
b.      Pelelangan terbatas
c.       Pelelangan langsung
d.      Penunjukan langsung
Pembangunan proyek Preservasi dan pelebaran jalan kota takengon Sp. Uning-Uwaq dilakukan melalui proses pelelangan dengan metode e-lelang umum, informasi pelelangan proyek tersebut dapat dilihat di  Lpse pu.go.id seperti gambar di bawah ini.
Kode Lelang
16657064
Nama Lelang
PRESERVASI DAN PELEBARAN JALAN KOTA TAKENGON - SP. UNING - UWAK (MYC 2016 - 2018) ( PRESV. 07A.1)
Keterangan
Tahap Lelang Saat Ini
Instansi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja
PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI ACEH
Kategori
Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan
e-Lelang Umum
Metode Kualifikasi
Prakualifikasi
Metode Dokumen
Satu File
Metode Evaluasi
Sistem Gugur
Anggaran
2016 - APBN
Nilai Pagu Paket
Rp 345.000.000.000,00
Nilai HPS Paket
Rp 345.000.000.000,00
Jenis Kontrak
Cara Pembayaran
Harga Satuan
Pembebanan Tahun Anggaran
Tahun Jamak
Sumber Dana
Pengadaan Tunggal
Kualifikasi Usaha
Perusahaan Non Kecil
Lokasi Pekerjaan
km.323+100 s/d 321+100, km.323+100 s/d km.391+170 - Aceh Tengah (Kab.)

2.2.2  Peserta pelelangan
         Peserta pelelangan adalah organisasi SWASTA/BUMN yang menawarkan harga dan lamanya proyek yang akan dikerjakan kepada pemilik proyek (owner), berikut dibawah ini syarat kualifikasi, teknis dan administrasi peserta lelang.
-   Syarat-syarat kualifiksai:
 
*
Ijin Usaha
Ijin Usaha
Klasifikasi
SMK3/OHSAS
18000
memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
 Kerja (K3) (SMK3 atau OHSAS 18000) dan/atau Sertifikat Manajemen Lingkungan (misal: 14001)
ISO 9001
memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) 9001
IUJK
Jasa Kontruksi
SBU
Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang),jalan rel kereta api dan landas pacu bandara (SI003)
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban
 pajak tahun terakhir SPT Tahunan yang diminta untuk tahun 2014
*
Persyaratan Kualifikasi Sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam
dokumen Lelang
*
Apabila dalam dokumen anggaran yang telah disahkan  (DIPA 2016)  dana
nya  tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka proses pengadaan  Barang
atau Jasa yang telah di lakukan dapat batal dem hukum dan peserta  pelelangan  tidak  dapat menuntut ganti rugi  dalam
bentuk apapun.

-  Peserta yang ikut pelelangan
1.      PT. NINDYA KARYA (Persero) 
WILAYAH 1 - 01.001.612.9-093.000
2.      PT. ROGANTINA JAYA SAKTI
 – 01.715.602.5.331.000
3.      PT. NUGROHO LESTARI
– 01.523.756.3-651.000
4.      PT. MAHAKARYA TUNGGAL ABADI
– 03.223.736.4-643.000
5.      PT. Pembangunan Perumahan (Persero)
Tbk – 01.001.613.7-093.000
6.      PT MITHA SARANA NIAGA
– 21.050.522.8-122.000
7.      PT Jagat Karya Mandiri Pratama
– 01.828.387.9-004.000
8.      PT. HARAPAN SAHABAT SEHATI
– 31.8739.153.0-216.000
9.      PT. LANCARJAYA MANDIRI
– 01.668.184.3-007.000
10.  PT BRANTAS ABIPRAYA (Persero)
– 01.060.003.9-093.000
11.  PT. Multi Structure
– 01.301.717.3-062.000


Untuk Kelanjutannya bisa di download dibawah ini:



1.1    

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan comment di blog ini jika terdapat link rusak, dan juga saran2 nya agar blog ini lebih baik :)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More